Nabi Yusuf As Menjadi Bendaharawan Mesir
Kisah Nabi Yusuf As yang Diangkat Menjadi Bendaharawan Mesir
Ketika Raja Mesir telah
membuktikan kebersihan diri Yusuf As yang dipenjara. dari yang dituduhkan kepadanya serta
keamanahannya, sang raja berkata, Bawalah dia (Yusuf As) kepadaku, agar aku
memilih dia (sebagai orang dekat) kepadaku. Pada saat para utusan raja itu
mendatanginya, Yusuf As. pun keluar bersamanya. la berdoa bagi penghuni penjara
dan menuliskan di balik pintunya, "Ini adalah kuburan orang hidup, rumah
keprihatinan, ujian orang-orang yang jujur, dan kesenangan musuh atas bencana yang
menimpa orang lain. Setelah Yusuf As. mandi dan mengenakan pakaiannya, ia
bersegera menuju sang raja. Ketika sudah sampai di hadapannya dan berbicara
dengannya, Sang raja berkata, "Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi
seorang yang berkedudukan tinggi di lingkungan kami dan dipercaya. Yusuf As.
berkata, Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir).
Maka, raja pun mengangkat Yusuf
As. sebagai bendahara setahun kemudian. Lalu, dilimpahkan pula kepadanya
kewenangan untuk memberi putusan-putusan serta hukum-hukum yang sudah biasa
dijalankan. Selain itu diserahkan pula jabatan kementrian Aziz setelah tuannya
itu meninggal dunia. Kemudian setelah itu Yusuf As. di nikahkan dengan Zulaikha
(dikatakan juga bahwa namanya adalah Rael), mantan istri tuannya itu.
Pada saat Yusuf As. menemuinya,
beliau berkata, "Bukankah ini lebih baik dari apa yang engkau
inginkan?" Zulaikha menjawab, "Wahai yang terpercaya (kebenarannya),
janganlah engkau mengejekku, sesungguhnya aku ini seorang perempuan cantik,
elok di kerajaan maupun didunia. Suamiku dulu adalah seorang yang tidak dapat
menggauli perempuan, sehingga kamu saat ini mendapatiku masih perawan." Dari
pernikahan ini lahirlah dua orang putra yaitu Efraim dan Manasye. Sejak Nabi
Yusuf As. bisa menguasai pembendaharaan Mesir, beliau mengajak Raja Rayan untuk
beriman. Sang rajapun beriman kemudian meninggal dunia. Setelah itu kerajaan
Mesir dipegang oleh Qabus bin Mus'ab. Nabi Yusuf As. mengajaknya beriman,
tetapi ia menolaknya. (Ibnul Ašir Al Jazari, Al-Kāmil fit Tārikhi, Jilid 1:
111-112).
Dari Abu Dzar, dia berkata,
"Aku berkata, Wahai Rasulullah, tidakkah Anda menjadikanku sebagai pegawai (pejabat)? Kemudian, beliau menepuk bahuku dengan tangan beliau seraya bersabda, Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada Hari Kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar. "(HR Muslim).
Hadits ini memberikan beberapa
faedah di antaranya:
(a) Barang siapa meminta kepemimpinan maka ia tidak akan ditolong. Orang yang paling berhak dengan kepemimpinan itu adalah orang yang menghindar darinya dan membencinya.
(b) Kepemimpinan itu adalah amanat yang agung dan pertanggungjawaban yang berat, sehingga orang yang memegangnya mesti memimpin dengan sebenarnya dan jangan mengkhianati janji Allah di dalamnya.
(c) Keutamaan orang yang memegang kepemimpinan dengan sebenarnya, baik seorang imam yang adil, bendahara yang amanat, dan pekerja yang betul-betul melaksanakan pekerjaannya. (Dr. Mustafā Sa'id Al-Khin, Nuzhatul Muttaqina Syarhu Riyādhiş Şālihina, Juz: 1. 1407 H/1987 M: 557-558 ).
Hikmah dan Pelajaran
Dari kisah di atas kita
mendapatkan nasihat dan pelajaran, yaitu:
- Nabi Yusuf As. meminta kepada Raja Mesir agar diberi kepercayaan dalam mengelola pembendaharaan negara yang berkaitan dengan makanan. Beliau memahami betul apa yang akan terjadi dan apa yang mesti dilakukan setelah berlalu tujuh tahun dari musim subur. Hal itu untuk mengantisipasi kondisi masyarakat pada waktu itu dengan ridha Allah Swt. Beliau menyampaikan kepada sang raja bahwasannya beliau pandai menjaga sesuatu, amanah, serta mengetahui dan menguasai segala kemaslahatan negara.
- Diperbolehkan bagi seseorang untuk meminta jabatan jika ia menyakini benar bahwa dirinya mampu melakukannya dan dapat menjaga amanah yang diberikan kepadanya. Namun bagi seseorang yang memang tidak memiliki kemampuan dalam menjaga amanah maka meminta jabatan hukumannya terlarang. Abu'l Fidā Al-Qurasyi, Qisasu'l Anbiyā, 1417 H/1977 M, :316)
Posting Komentar untuk "Nabi Yusuf As Menjadi Bendaharawan Mesir"